Hukum

Yusril Sebut Dalam Revisi KUHP Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Sumber Foto: instagram/@yusrilihzamhd

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengadopsi pendekatan baru dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah pembedaan penanganan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12).

“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” ungkap Yusril.

Yusril memaparkan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba dijerat dengan sanksi pidana. Namun, di masa mendatang, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada program rehabilitasi dan pembinaan.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” ujar Yusril.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” tambahnya.

Pendekatan baru ini dinilai lebih humanis dalam menangani masalah narkotika dan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Namun, Yusril juga menyoroti kendala yang perlu diatasi, terutama terkait kesiapan tenaga ahli rehabilitasi.

“Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button